Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi tersebut secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, inovatif, dan tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” kata Yunaedi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17 ribu per hari per orang.
“Pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Baca Juga: Negara Hemat Rp 600 Juta Usai Beri Remisi ke Ribuan Napi saat Waisak
Ia menegaskan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.
Adapun besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan, kata dia, meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2020 sebanyak 232.222 orang, terdiri atas 176.983 narapidana dan 55.239 tahanan.
"Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam," katanya menjelaskan.
Sumber: Antara
Baca Juga: 1.049 Napi Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2020