Salat Ied di Rumah, MUI: Dengarkan Khotbah Daring Tak Masuk Kualifikasi

Sabtu, 23 Mei 2020 | 20:02 WIB
Salat Ied di Rumah, MUI: Dengarkan Khotbah Daring Tak Masuk Kualifikasi
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh. (Channel Youtube BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Khotbah dalam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah menjadi tantangan baru bagi setiap keluarga. Tetapi, apakah bisa apabila khotbah diganti dengan menyaksikan dan mendengarkan siaran secara virtual?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan khutbah Idul Fitri itu hukumnya sunah muakkadah. Artinya sunnah yang sangat dianjurkan sebagai penyempurna dari pelaksanaan saat Idul Fitri yang dilaksanakan setiap umat muslim.

"Perlu dipahami bahwa khotbah Idul Fitri itu bagian dari pelaksanaan ibadah maka terikat oleh syarat dan juga rukun yang harus dipenuhi," kata Asrorun dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Sabtu (23/5/2020).

Dikarenakan masih ada pandemi Covid-19, maka pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan salat Ied di rumah masing-masing. Karena kondisi itu, khatib yang memberikan khutbah pun berasal dari anggota keluarga.

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Nyenyak, Petugas TPU Jombang 24 Jam Tunggu Jenazah Corona

Asrorun menuturkan, jika ada salah satu lelaki di antara anggota keluarga yang memiliki kompetensi untuk berkhotbah, maka ia bisa membaca isi khotbah yang sudah dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.

"Kita bisa pegang salah satu referensi untuk kepentingan pelaksanaan khotbah Idul Fitri, itu lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut, jika anggota keluarga tidak ada yang bisa menjadi khatib, mereka tidak dilarang mendengarkan siaran secara virtual dengan tujuan belajar.

"Ya boleh itu bagian dari menuntut ilmu. Kita memperoleh pengetahuan dan bisa jadi karena niatnya baik kita memperoleh ilmu pengetahuan yang baik dicatat sebagai amal kebaikan juga," ujarnya.

Meski demikian, Asrorun menegaskan mendengarkan khotbah melalui zoom atau media lainnya tidak masuk kualifikasi penyempurna salat Idul Fitri.

Baca Juga: ABG di Klaten Positif Corona, Satgas Gugus Tugas: Mungkin Tertular Keluarga

"Tetapi itu tidak masuk kualifikasi penyempurna salat Idul Fitri yang menjadi rangkaian ibadah khusus," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI