Suara.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk merayakan takbiran di dalam masjid. Warga diminta mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak melakukan takbiran keliling yang mengundang kerumunan massa. Hal itu guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.
"Takbiran boleh di masjid sesuai protokol Covid-19," kata Ketua DMI DKI Jakarta KH Ma'mun Al-Ayyubi saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/5/2020).
Ayyubi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi seruan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan salat Id di rumah dengan keluarga masing-masing.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada pengurus masjid di DKI yang melapor ke DMI untuk melaksanakan salad id berjamaah di mesjid. Total ada 3.700 masjid di Ibu Kota.
Baca Juga: MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
Ia berharap tidak ada pengurus masjid yang melanggarnya. Sebab masjid yang melanggar bisa kena sanksi dari aparat keamanan.
"Kita kan Dewan Masjid dan MUI hanya sekedar seruan, imbauan, kalau sanksi adanya di aparat. Mudah-mudahan gak ada yang kena sanksi," tuturnya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan persyaratan khusus sendiri yang harus dipatuhi semua elemen masyarakat. Syarat pertama adalah takbiran tak boleh dilakukan di jalanan. Hanya boleh dilakukan di masjid atau musala.
Anies khawatir takbiran keliling akan menimbulkan keramaian yang membuat potensi penularan corona Covid-19.
Baca Juga: MUI - Dewan Masjid: Boleh Takbiran di Masjid atau Musala saat Wabah Corona
"Kita laksanakan kegiatan takbir dan Sholat Ied di rumah masing-masing," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Selain hanya boleh di masjid, takbiran maksimal dilakukan oleh lima orang. Tak boleh ada kerumunan meski di dalam masjid sekalipun.