Kumpulan Cerita Pelik Para PRT yang Dirumahkan Sang Majikan karena Corona

Sabtu, 23 Mei 2020 | 18:07 WIB
Kumpulan Cerita Pelik Para PRT yang Dirumahkan Sang Majikan karena Corona
Rusminah (41), seorang PRT saat berbincang dengan Suara.com di Sekretariat Sedap Malam, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2020). (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena masuk belum genap sebulan jadi gak dapat apa-apa. Hanya sisa gaji saja. Kecuali karyawan yang sudah kerja setahun ke atas, mereka dapat gaji pokok 50 persen," beber Rustinah.

Kangen Kampung  karena Dilarang Mudik

Pandemi virus corona rupanya membikin manusia harus mencari 'sebagian yang lain' untuk menggangikan 'sebagian yang hilang'.

Pemerintah telah resmi menerbitkan larangan mudik sebagai usaha mengurai penyebaran virus Covid-19. Rupaya, Diayana lebih beruntung ketimbang Rustinah dan Siswati. Diyana tidak dirumahkan oleh majikannya. Diyana cuma diliburkan karena PSBB. Singkatnya, dia masih gajian tiap bulan. Tapi unjuk gaji bulan ini, hanya dibayar separuhnya.

Baca Juga: Sehari Mau Lebaran, Pasien Positif Corona RI Melesat Jadi 21.745 Kasus

Pasalnya, Diyana hanya bekerja satu kali dalam seminggu di apartemen milik majikannya. Selain itu, Diyana juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh. Perlu diketahui, dia bekerja pada seorang majikan yang tinggal Apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Meski sudah libur, saya masih dapat gaji. Kalau bulan Mei ini saya cuma dapat separuh. Karena mungkin sudah kelamaan libur ya. Saya kan kerja sekali dalam seminggu untuk THR, Alhamdulillah saya dapat full," ungkap Diyana.

Sebelum pemerintah menerbitkan larangan mudik, Diyana sebenarnya sudah sempat berkunjung ke Kabupaten Tegal. Kampung halamannya. Dia sempat bertemu dan melepas kangen dengan sanak saudaranya. Doi masih bisa mudik saat itu lantaran pemerintah belum melarang mudik.

"Saya kan terakhir kerja pertengahan Maret. Nah kebetulan saya awal Maret sudah pulang kampung sebelum ada larangan dari pemerintah," ungkapnya.

Saat kembali ke Ibu Kota, Diyana harus menghadapi kenyataan baru. Pemerintah Provonsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB terhitung sejak 10 April 2020. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan larangan mudik pada 24 April 2020 lalu.

Baca Juga: Tanpa Masker dan Acuhkan Jaga Jarak, Warga di Jember Salat Ied Duluan

"Pas saya sampai ke Jakarta pemerintah sudah menerbitkan PSBB, makanya saya sampai belum ketemu sama bos. Cuma saya memang kerja hanya seminggu sekali," sambung Diyana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI