Suara.com - Sebuah rumah sakit (RS) di Kuala Lumpur, Malaysia dikenakan denda sebesar Rp 679 juta. Pasalnya, RS jual masker harga tinggi untuk pasien yang dirawat di RS tersebut.
Dialihbahasakan dari World of Buzz, Sabtu (23/5/2020), dari hasil invetigasi yang dilakukan, RS tersebut terbukti bersalah karena menjual masker bedah dengan harga tinggi.
Mereka memberikan harga sebesar Rp 700 ribu untuk 18 potong masker atau Rp 40 ribu per potong masker. Padahal, pemerintah membatasi harga tertinggi untuk sebuah masker adalah seharga RM 1.50 atau sekitar Rp 5 ribu.
Kasus tersebut berumula saat seorang pria bernama Hilman membagikan bukti tagihan RS yang membuatnya marah. RS mengenakan biaya RM 201.60 atau sekitar Rp 700 ribu untuk 18 potong masker bedah yang digunakan anaknya selama menjalani perawatan di RS itu.
Baca Juga: Lakukan Gerakan Ini untuk Atasi Nyeri Leher dan Lutut Gegara WFH
"Anda menagih saya RM201.60 untuk 18 potong masker bedah? Berarti Anda menagih saya RM 11.20 per potong? Serius?! Di mana etika dan profesionalisme Anda dalam menjalankan bisnis medis?" keluhnya pada akhir pekan lalu.
Kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari Departemen Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Malaysia. Selama sepekan mereka langsung melakukan investigasi terhadap RS tersebut dan dari hasil investigasi RS tersebut terbukti menyalahi aturan.
Selama penyelidikan, kementerian mengamankan beberapa dokumen, termasuk masker bedah tiga lapis. RS tersebut dituntut membayar denda RM 200.000 atau sekitar Rp 679 juta.
Jika RS tersebut tidak mampu membayarkan denda tersebut maka RS akan diseret ke pengadilan untuk diadili.
Baca Juga: Polisi Paksa Putar Balik Mobil yang Disesaki 15 Pemudik di GT Buah Batu