Bappenas Rumuskan Protokol Menuju New Normal di Masa Pandemi Corona

Sabtu, 23 Mei 2020 | 15:34 WIB
Bappenas Rumuskan Protokol Menuju New Normal di Masa Pandemi Corona
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. [Suara.com/Yosea Arga P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian PPN/Bappenas tengah merumuskan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 untuk menuju normal baru alias new normal.

Dalam perumusan itu, Bappenas melibatkan perwakilan organisasi kesehatan dunia (WHO) dan Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19.

Perumusan itu menyusun kriteria langkah-langkah kesehatan terhadap penyebaran virus, serta menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.

Berdasarkan pengalaman keberhasilan negara lain dalam menangani pandemi Covid-19, ada beberapa prasyarat utama yang diperlukan untuk menjamin produktivitas dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Ramai Langgar PSBB, Aa Gym: Jangan Meniru Hal Konyol karena Merasa Jengkel

Di antaranya, pertama penggunaan data dan keilmuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, penyesuaian PSBB dilakukan melalui beberapa tahapan dan zona.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang ketat melalui disiplin dan pengawasan oleh aparat.

"Terakhir, review pelaksanaan penyesuaian PSBB yang dapat menimbulkan efek jera sehingga dimungkinkan adanya pemberlakuan kembali PSBB secara ketat apabila masyarakat tidak disiplin dalam beraktivitas," kata Menteri Bappenas, Suharso dalam keterangan pers, Sabtu (23/5/2020).

Prasyarat ini digunakan untuk menentukan kriteria langkah-langkah kesehatan yang perlu dilakukan dalam menentukan kebijakan penyesuaian pembatasan sosial.

Menurutnya, penyesuaian PSBB harus memenuhi tiga kriteria. Kriteria pertama dan menjadi syarat mutlak adalah epidemiologi, yaitu Angka Reproduksi Efektif atau Rt<1 selama dua minggu berturut-turut. Artinya, angka kasus baru telah menurun setidaknya selama dua minggu berturut-turut.

Baca Juga: Larang Salat Ied di Masjid, Imam Istiqlal: Kasihan Ibu-Bapak Kita Sudah Tua

Kriteria kedua adalah kapasitas sistem pelayanan kesehatan yang mensyaratkan kapasitas maksimal tempat tidur rumah sakit dan instalasi gawat darurat untuk perawatan Covid-19 lebih besar dari jumlah kasus baru yang memerlukan perawatan di rumah sakit. Kriteria ketiga adalah surveilans, artinya kapasitas tes swab yang cukup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI