Suara.com - Pemerintah bersiap untuk menerapkan skenario hidup New Normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menyiapkan sejumlah protokol pencegahan penularan Covid-19 yang mesti diperhatikan terutama untuk pemilik tempat kerja di sektor jasa dan perdagangan.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020. Surat itu diteken Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Rabu (20/5/2020).
"Dengan menerapkan protokol tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) di mana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah banyak orang dalam satu lokasi," demikian tertulis dalam surat edaran yang dikutip Suara.com, Sabtu (23/5/2020).
Sejumlah protokol kesehatan itu diharapkan dapat disampaikan oleh seluruh pimpinan kementerian pembina sektor usaha, kepala daerah dan pengurus atau pengelola tempat kerja kepada seluruh jajaran untuk menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha atau konsumen dan pekerja di sektor jasa dan perdagangan (area publik) di masa saat dan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: PB IDI Sebut Pemberlakuan New Normal Lebih Efektif Ketimbang Lockdown
Adapun protokol kesehatan yang mesti diperhatikan ialah:
1. Bagi Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja/Pelaku Usaha pada Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik)
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Baca Juga: Kominfo Pantau Kualitas Telekomunikasi, Sambut Lebaran dan New Normal
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu lebih dari 37,30 derajat (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.