Suara.com - Polsek Sei Beduk mengamankan pasangan Mn (18) dan Rv (22). Keduanya menjadi tersangka kasus pembuangan bayi. Mereka orang tua dari bayi malang yang sengaja diletakkan di depan rumah warga.
Keduanya bukan pasangan suami-istri, melainkan hanya pasangan kumpul kebo.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Awal Sya'ban Harahap mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan pertama kali oleh warga di Kampung Tower 2, RT 02/11 Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemilik rumah bernama Dwi Mey Hindrawan mengaku sedang di dalam rumah saat itu. Tiba- tiba ada yang mengetuk pintu. Saat diintip dari jendela, ia mengaku tak melihat siapapun di luar rumah.
Baca Juga: Warga Berjubel di Pasar Kramat Jati, Pos Pantau PSBB Dijadikan Parkir Motor
"Pelapor melihat ada tumpukkan plastik di kursi. Ternyata di samping plastik tersebut ada bayi yang dibalut kain bedong," ujar Iptu Awal, kepada batamnews.co.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki, panjang 48 cm dan berat 28 Kg. Dwi lalu memberitahu tetangganya dan mereka melapor ke Ketua RT 02. Sekitar pukul 23.00 WIB, bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Pancur, Kelurahan Tanjung piayu untuk dicek kesehatannya.
Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Tak lama bagi polisi melacak keberadaan orangtua bayi tersebut.
Pasangan itu berhasil ditangkap polisi Rabu (20/5/2020) dini hari di tempat terpisah
Rv (22) ibu bayi diamankan di rumahnya, Kampung Suka Damai RT 04/06 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Baca Juga: Pengantar Jenazah Buat Nisan: Indonesia bin Terserah, Kami Tunggu di TPU
Sebelumnya pasangan prianya Mn (18), lebih dulu ditangkap saat berada di kolam pancing kawasan Piayu Laut RT 01/10, Tanjungpiayu.