Geger! Pendamping Desa di Sumut Hina Habib Bahar Sampah Tikus

Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:27 WIB
Geger! Pendamping Desa di Sumut Hina Habib Bahar Sampah Tikus
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah meringkus seorang pria berinisial GLN (31) terkait kasus dugaan penodaan agama. Penghinaan itu diduga disampaikan pelaku melalui tulisan yang diunggah di akun postingan akun Facebook pribadinya.

Dalam komentar yang ditulisnya, ia menyebutkan Nabi Muhammad tukang s****i’, apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu. Ia juga menuliskan Habib Bahar itu adalah ustad sampah tikus.

“Yang bersangkutan ditangkap petugas Polres Simalungun pada Kamis (21/5/2020),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atamaja seperti dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, kemarin.

GLN sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintakan klarifikasi dan mediasi.

Baca Juga: Lebaran di Tengah Corona, Jokowi: Hal Ini Sangatlah Berat

Dalam mediasi tersebut, katanya, diambil kesimpulan bahwa permasalahan penistaan agama Islam yang dilakukan GLN akan tetap melalui jalur hukum.

"Kasus ini telah ditangani oleh Polres Simalungun," ujarnya.

Tatan berharap, masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial.

"Jangan jadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri kita yang dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang Fitri 1441 H," kata dia.

Baca Juga: H-1 Lebaran, Polri Gerebek Gudang Penimbun 1 Ton Sabu di Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI