Mendikbud : Tunjangan Profesi Guru Tidak Mengalami Pemotongan

Sabtu, 23 Mei 2020 | 07:30 WIB
Mendikbud : Tunjangan Profesi Guru Tidak Mengalami Pemotongan
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk tunjangan profesi guru, Kartu Indonesia Pintar, bantuan kepada perguruan tinggi swasta, serta penyediaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pendidikan tidak akan terimbas kebijakan pemotongan anggaran dan realokasi, akibat pandemi Covid-19.

 "Karena ini berhubungan dengan kesejahteraan para murid dan mahasiswa, dan kemampuan mereka untuk terus bersekolah, terus kuliah selama krisis Covid-19. Dalam kondisi krisis ini, tunjangan profesi guru juga masuk kategori yang sama, tidak ada perubahan anggaran, pemotongan anggaran, dan bantuan kepada perguruan tinggi swasta juga tidak ada pemotongan," katanya Nadiem.

Beberapa waktu lalu, Komisi X DPR RI telah menerima dan menyetujui perubahan pagu anggaran Kemendikbud Tahun 2020, dari sebelumnya Rp 75,70 triliun menjadi Rp70,72 triliun. Perubahan anggaran tersebut sebagai dampak kebijakan emerintah dalam realokasi dan refocussing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk mendukung penanganan bencana non-alam  Covid-19.

"Kami ingin memastikan bahwa program-program prioritas bisa berjalan dengan efektif dan perubahan anggaran ini dilakukan tanpa mengurangi kualitas pendidikan di Indonesia," ujar Nadiem lagi.

Baca Juga: Libur Lebaran 2020, Belajar dari Rumah TVRI Diisi KPK dan Kemendikbud

Beberapa macam kegiatan pendukung dan manajemen yang dinilai tidak relevan lagi di era darurat Covid-19 merupakan sumber pemotongan terbesar.

"Yaitu perjalanan dinas, rapat-rapat dan acara-acara yang tidak dapat dilakukan di berbagai macam direktorat jenderal maupun badan-badan," ujar Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan, secara umum terjadi penurunan anggaran di setiap unit utama (eselon I) Kemendikbud yang mencapai Rp 4,984 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dan realisasi anggaran (cut off) program prioritas/kegiatan yang dilikuidasi.

Sekretariat Jenderal Rp707 miliar, sehingga dalam pagu revisi menjadi Rp 22,788 triliun; Inspektorat Jenderal Rp 36 miliar sehingga menjadi Rp 221,823 miliar; Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Rp 980 miliar sehingga menjadi Rp 6,050 triliun; Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Rp 251 miliar sehingga menjadi Rp 934,997 miliar; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Rp 100 miliar sehingga menjadi Rp 516,162 miliar.

Kemudian Ditjen Kebudayaan Rp 410 miliar sehingga menjadi Rp 1,804 triliun; Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan berkurang sekitar Rp 1,075 triliun sehingga menjadi Rp 3,593 triliun; Ditjen Pendidikan Tinggi Rp 385 miliar sehingga menjadi Rp 32,002 triliun; Ditjen Pendidikan Vokasi Rp1,172 triliun sehingga menjadi Rp 7,790 triliun, serta Ditjen PAUD Dikmas yang saat ini tidak terdapat lagi struktur organisasinya sesuai perubahan nomenklatur pada Perpres 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud sebesar Rp 133 miliar.

Baca Juga: Google dan Kemendikbud Siap Kasih Paket Data Gratis Untuk Pengajar Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI