Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengizinkan warga yang masuk zona hijau melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di masjid. Seperti warga di Pulau Siberut dan Pagai Utara Selatan.
Hal itu diputuskan setelah Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet menggelar rapat bersama unsur Forkopimda dan FKUB terkait pelaksanaan Sholat Ied pada, Minggu (24/5/2020) nanti.
Sementara, warga di Pulau Sipora dilarang melaksanakan Sholat Ied di masjid ataupun lapangan terbuka. Serta melarang takbiran keliling.
Sebab, kata Yudas, Pulau Sipora masuk dalam zona merah virus Corona Covid-19.
Baca Juga: PBNU Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
"Bukan melarang pelaksanakan Sholat Idul Fitri, kita sangat menghormati itu. Namun karena pandemi Covid-19, sebaiknya dilakukan di rumah masing masing agar aman," ujar Yudas, Jumat (22/5/2020).
Sementara di Pulau Siberut dan Pagai Utara Selatan diperbolehkan melakukan Sholat Ied di masjid.
Namun, dikutip dari Covesia—jaringan Suara.com—,setiap masjid wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan.
Sementara Juru Bicara Bagian Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar juga menyampaikan bahwa jamaah masjid yang diperbolehkan melaksanakan Sholat Ied, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, tidak bersalaman, dan membawa kain sajadah dari rumah masing masing.
Baca Juga: Masuk Zona Merah, Warga Cianjur Boleh Sholat Ied Berjamaah di Masjid