Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai kasus Muhammad Nuh yang memenangkan lelang motor Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang sempat ditangkap dan dilepaskan pihak kepolisian, merupakan kesembronoan penyelanggara konser amal.
Pihak penyelenggara acara konser amal dan lelang motor Jokowi yang dimaksud yakni BPIP dan MPR dan BNPB.
"Saya sebut itu kesembronoan panitia. Mereka nggak melakukan verifikasi, tidak melakukan pendaftaran, tidak ada jaminan, itu kesembronoan," ujar Ray saat dihubungi Suara.com, Jumat (22/5/2020).
Nuh menjadi pemenang lelang motor listrik milik Presiden Jokowi senilai Rp 2,5 miliar dalam konser amal yang digelar MPR bersama BPIP dan BNPB.
Baca Juga: 6 Fakta M Nuh, Kuli Menang Lelang Motor Jokowi Rp 2,5 M Kini Menghilang
Nuh diketahui belum melakukan pembayaran dan dianggap melakukan penipuan. Sehari-hari ia juga bekerja sebagai buruh harian.
Ray menuturkan permasalahannya bukanlah penangkapan M Nuh yang tidak bisa membayar lelang. Melainkan tanggung jawab panitia yang sembrono dalam membuat acara lelang motor Jokowi.
Kesembronoan yang dimaksud yakni tidak melakukan verifikasi kepada peserta yang akan melakukan lelang.
"Kan mestinya ada verifikasi. Orang itu kan mau lelang harus daftar, harus dilihat dulu di cek dulu. Jadi lelang terbuka itu harus dilakukan verifikasi detail, akhirnya terjadi (lelang)," ucap dia.
Raya mengatakan penangkapan M Nuh seharusnya tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, kepolisian memiliki dasar dalam melakukan penangkapan terhadap M Nuh karena gagal bayar dalam proses lelang.
Baca Juga: Geger Skandal Lelang Motor Jokowi, Buruh Lepas M Nuh Mendadak Menghilang
"Jadi kalau penahanan, menurut saya ada dasar polisi bukan semborono, bukan karena (motor) Presiden dia ditangkap. Dia (M Nuh) melakukan bisnisnya nggak sesuai. Barangnya sudah terjual dia nggak bayar. Kepada siapapun dia melakukan itu nggak boleh," tutur Ray.