Suara.com - Polresta Barelang menangkap pasangan lesbi yang tinggal di kawasan Batuaji Kota Batam, Kepulauan Riau. Mereka ditangkap petugas karena kasus penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berumur tujuh tahun berinisial M.
Salah satu perempuan yang ditangkap tersebut diketahui merupakan anak kandung salah satu tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengemukakan, dua tersangka yang ditangkap pada Selasa (18/5/2020) tersebut berinisial Iv dan As alias Glen. Iv diketahui merupakan ibu korban. Mereka tinggal di kawasan Kecamatan Batuaji.
"Kami jerat dengan UU perlindungan anak, Pasal 80 ayat 1. Ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta. Korbannya (M) mengalami banyak bekas luka di tubuh," kata Andri seperti dikutip Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Sedih! Anak 2 Tahun di Batam Meninggal Positif Corona Covid-19
Dari keterangan korban, M kerap dicambuk, baik dengan ikat pinggang dan kabel charger ponsel. Akibatnya, M mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Diduga ia sering mendapat kekerasan, baik dari sang ibu dan pasangan lesbinya yang memposisikan diri sebagai pria.
Lantaran itu, warga kemudian membuat laporan dan menginformasikan kekerasan itu ke pihak tetangga lainnya yang akhirnya sampai ke polisi.
"Kasus terungkap dari laporan warga yang kerap melihat banyak luka di tubuh anak itu (M). Pasangan lesbi ibunya itu Glen. Korban mengaku dipukuli oleh tersangka Glen yang biasa dipanggil oom," katanya.
Dari hasil visum juga ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, kaki, dan tangan M akibat cambukan ikat pinggang dan kabel charger ponsel.
"Glen mengaku sudah hidup bersama dengan Ivina sejak 4 tahun terakhir. Sementara korban Mt ditangani Pusat Perlindungan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PP2A)."
Baca Juga: Ibu Syok Pergoki Anak Lahiran di Kamar Mandi, Ternyata Dihamili Ayah Tiri