Suara.com - Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena dugaan melakukan penistaan agama.
Berdasar informasi yang dihimpun, pria berinisial GLN (31) melakukan penghinaan dengan mengunggahnya di akun Facebook-nya beberapa waktu lalu.
GLN yang diketahui sebagai pendamping desa di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, diduga menuliskan kata yang tak pantas dalam kolom komentar. Dia menyebutkan Nabi Muhammad tukang s****i’, apalah yang kalian banggakan dari Muhammad si *** ** itu. Ia juga menuliskan Habib Bahar itu adalah ustaz sampah tikus.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas Polres Simalungun pada Kamis (21/5/2020),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atamaja seperti dilansir Kabarmedan.com-jaringan Suara.com pada Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pemuda di Gresik Ditangkap Polisi
Meski begitu, GLN sempat dibawa ke Kantor Camat Perdagangan untuk dimintai klarifikasi dan dimediasi. Namun, dalam mediasi tersebut, diambil kesimpulan jika permasalahan penistaan agama yang dilakukan GLN akan tetap berlanjut di jalur hukum.
“Kasus ini telah ditangani oleh Polres Simalungun,” ujarnya.
Lebih jauh, Tatan berharap masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial.
“Jangan jadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri kita yg dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang Fitri 1441 H,” katanya.
Baca Juga: Hina Nabi Muhammad Pakai Lagu Aisyah, Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi