Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang

Jum'at, 22 Mei 2020 | 19:35 WIB
Takbiran Hanya Boleh Dilakukan di Masjid, Anies: Maksimal 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Biarkan takbir bergema di tiap hati, tiap rumah di kawasan Jakarta," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI