Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi Covid-19.
Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan persyaratan khusus sendiri yang harus dipatuhi semua elemen masyarakat.
Syarat pertama adalah takbiran tak boleh dilakukan di jalanan. Hanya boleh dilakukan di masjid atau musala.
Anies khawatir takbiran keliling akan menimbulkan keramaian yang membuat potensi penularan corona Covid-19.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2020 Hari Minggu 24 Mei
"Kita laksanakan kegiatan takbir dan Sholat Ied di rumah masing-masing," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Selain hanya boleh di masjid, takbiran maksimal dilakukan oleh lima orang.
Tak boleh ada kerumunan meski di dalam masjid sekalipun.
"Masjid-masjid teruslah mengumandangkan, dengan jumlah orang lima, mengumandangkan takbir di masjid," jelasnya.
Menurutnya, meski takbiran tak dilakukan ramai-ramai dan di jalanan, kumandang takbir bisa tetap bisa terdengar.
Baca Juga: PBNU Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020
Dia meminta masyarakat mematuhi imbauan ini demi memutus rantai penularan virus Corona.