Nasib Diyana lebih beruntung ketimbang dua rekannya, Rustinah (43) dan Siswati (31) --anggota Sedap Malam yang kekinian sudah dirumahkan. Diyana yang bekerja di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan hanya diliburkan oleh majikannya.
"Kalau saya kerja di Apartemen Pancoran. Saya sudah libur sejak pertengahan Maret," beber Diyana.
Tak Bisa Mudik
Diyana mengakui, sang majikan masih tetap memberikan gaji bulanan selama masa pandemi corona. Hanya saja, untuk gaji bulan Mei, Diyana hanya menerima setengah gaji. Pasalnya, Diyana hanya bekerja satu kali dalam seminggu di apartemen milik majikannya. Selain itu, Diyana juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh.
Baca Juga: Wapres Maruf: Mohon Maaf Bahaya Corona Belum Hilang
"Meski sudah libur, saya masih dapat gaji. Kalau bulan Mei ini saya cuma dapat separuh. Karena mungkin sudah kelamaan libur ya. Saya kan kerja sekali dalam seminggu untuk THR, Alhamdulillah saya dapat full," ungkap Diyana.
Sebelum pemerintah menerbitkan larangan mudik, Diyana sebenarnya sudah sempat berkunjung ke Kabupaten Tegal. Dia sempat bertemu dan melepas kangen dengan sanak saudaranya.
"Saya kan terakhir kerja pertengahan Maret. Nah kebetulan saya awal Maret sudah pulang kampung sebelum ada larangan dari pemerintah," ungkapnya.
Saat kembali ke Ibu Kota, Diyana harus menghadapi kenyataan baru. Pemerintah Provonsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB terhitung sejak 10 April 2020. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan larangan mudik pada 24 April 2020 lalu.
"Pas saya sampai ke Jakarta pemerintah sudah menerbitkan PSBB, makanya saya sampai belum ketemu sama bos. Cuma saya memang kerja hanya seminggu sekali," sambung Diyana.
Baca Juga: Geger Skandal Lelang Motor Jokowi, Buruh Lepas M Nuh Mendadak Menghilang
Sepi THR