Kuasa Hukum Tak Masalah Eks Menkes Siti Kembali Dikirim ke Rutan

Jum'at, 22 Mei 2020 | 16:54 WIB
Kuasa Hukum Tak Masalah Eks Menkes Siti Kembali Dikirim ke Rutan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditahan KPK, Senin (24/10/2016). [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Sapari dikabarkan akan kembali dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (22/5/2020) hari ini. Siti sebelumnya dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)  Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk menjalani perawatan dan mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Kuasa Hukum Siti Fadilah, Achmad Cholidin, membenarkan kliennya tersebut ada rencana kembali dipindahkan ke dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu.

"Iya saya dapat informasi (kembalikan Siti ke Rutan). Tapi Ada rekan saya lagi dalam perjalanan ke RSPAD," kata Achmad dihubungi Suara.com, Jumat (22/5/2020).

Meski demikian, Achmad belum dapat menyampaikan alasan pemindahan kliennya dari pihak Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Silaturahmi Lebaran Via Online, Tahanan KPK Dapat Jatah 30 Menit

"Jadi saya belum mengetahui alasan dari rutan itu apa. Belum bisa berikan pendapat apapun," ujar Achmad.

Menurut Achmad, kliennya dipindahkan sementara ke RSPAD untuk melindungi dari penyebaran virus corona yang tersebar di Rutan Pondok Bambu.

Achmad pun tak dapat menolak jika pihak rutan sudah meminta Siti Fadilah untuk kembali. Apalagi dengan jaminan tak ada penyebaran virus Corona.

"Bila memang ada jaminan dari pihak rutan. Rutan tersebut sudah aman dari wabah covid, ya silahkan saja," ujar Achmad

"Kondisi sekarang ini tujuannya adalah ibu ditempatkan dirumah sakit itu mengamankan ibu dari wabah covid," tutup Achmad

Baca Juga: Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

Diketahui, Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp550 juta karena terbukti mengorupsi uang pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 dan menerima gratifiksi Rp1,9 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI