"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Kuasa Hukum Tak Masalah Eks Menkes Siti Kembali Dikirim ke Rutan
Jum'at, 22 Mei 2020 | 16:54 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi
30 Agustus 2024 | 07:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI