Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Jum'at, 22 Mei 2020 | 16:14 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, atas perintah Rektor UNJ Komarudin. Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta.

"Terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana," ucap Karyoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI