Suara.com - Lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di Aceh tidak menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat terhadap narapidana maupun tahanan pada lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan narapidana.
"Seluruh lapas dan rutan di Aceh sudah diinstruksikan tidak membuka layanan kunjungan keluarga atau kerabat narapidana maupun tahanan saat lebaran nanti guna mencegah penyebaran Covid-19," kata dia seperti dilansir Antara, Jumat (22/5/2020).
Instruksi itu, kata dia, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM perihal kegiatan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Heboh Skandal M Nuh, Istana Ngaku Hanya Serahkan Motor Jokowi ke BPIP
"Kami meminta semua lapas, rutan, maupun lapas anak melaksanakan instruksi tersebut. Jangan sampai ada melakukan diskriminasi kunjungan, sehingga ada lapas, rutan, atau lapas anak yang memperbolehkan kunjungan," kata dia.
Jika ada yang melakukan diskriminasi kunjungan, maka berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, baik secara wilayah maupun nasional.
"Kunjungan narapidana maupun tahanan hanya diperbolehkan secara virtual atau video konferensi yang disiapkan masing-masing lapas, rutan, maupun lapas anak," kata dia.
Terkait layanan penitipan makanan dari keluarga narapidana maupun tahanan, dia mengingatkan,
"Kepada petugas lapas dan rutan, diminta untuk selalu memakai masker saat masuk area tahanan serta menjaga jarak interaksi. Semua itu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam LP maupun rutan."
Baca Juga: KPU Diretas, Ferdinand: Apa Ada Keterlibatan Orang Dalam Jual Data Warga?
Kepala LP Lhoknga di Aceh Besar, Yusrizal, mengatakan, mereka menyediakan layanan panggilan video jika ada keluarga yang ingin berkomunikasi narapidana maupun tahanan saat lebaran Idul Fitri.
"Sedangkan untuk makanan, bisa dititipkan kepada petugas. Sebelum diserahkan kepada narapidana maupun tahanan, wadah makanan tersebut harus melalui protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata dia.