Memasuki pertengahan Maret, harapan mampir bagi keluarga Rustinah. Sang suami mulai kembali bekerja di gerai makanan di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Namun, baru 10 hari bekerja, suaminya kembali dirumahkan akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
'Pertengahan Maret, suami saya mulai cari kerjaan baru. Masuk dapat di kawasan belakang Semanggi, nah baru masuk 10 hari masuk masa PSBB. Mulai dirumahkan awal April," sambungnya.
Karena hal itu, suami Rustinah tidak mendapatkan gaji secara utuh. Suaminya cuma dibayar 10 hari bekerja --nominalnya tidak dia sebutkan, tentunya sangat kecil.
"Karena masuk belum genap sebulan jadi gak dapat apa-apa. Hanya sisa gaji saja. Kecuali karyawan yang sudah kerja setahun ke atas, mereka dapat gaji pokok 50 persen," tutup Rustinah.
Baca Juga: Dicegat di Jalan, Panjul Sayat-sayat Muka Pengendara Motor Pakai Cutter