Suara.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa Indonesia masih dalam keadaan darurat bencana. Meskipun status darurat bencana yang ditetapkan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berakhir pada 29 Mei 2020.
Doni menjelaskan, status darurat bencana masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.
“Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Doni Monardo di Jakarta, Jumat (22/5/2020).
Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut.
Baca Juga: Viral Pasien Diduga Covid-19 Kabur di Jogja, Ini Penjelasan Gugus Tugas
Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Dilihat dari konteks penyebaran, Gugus Tugas Nasional mencatat hingga tanggal 21 Mei, angka kasus positif COVID-19 masih bertambah.
Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi.
Kedua yakni terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.
“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk COVID-19,” ujar Doni.
Baca Juga: Virus Corona Disebut Mungkin Tak Bisa Hilang, Ini Kata Ketua Gugus Tugas
Selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.
Doni menambahkan, bahwa status yang diberlakukan menggunakan parameter seperti jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap harinya, cakupan wilayah terdampak yang semakin meluas, serta dampak lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan, yaitu di bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik.
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam.
Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.