Gugus Tugas: Selama Vaksin Corona Belum Ada, Indonesia Masih Darurat Covid

Jum'at, 22 Mei 2020 | 14:02 WIB
Gugus Tugas: Selama Vaksin Corona Belum Ada, Indonesia Masih Darurat Covid
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (Dok.Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Doni menambahkan, bahwa status yang diberlakukan menggunakan parameter seperti jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap harinya, cakupan wilayah terdampak yang semakin meluas, serta dampak lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan, yaitu di bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik.

Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam.

Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Baca Juga: Viral Pasien Diduga Covid-19 Kabur di Jogja, Ini Penjelasan Gugus Tugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI