Suara.com - Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap pelaku penganiayaan dengan pisau cutter di Jalan Harapan, Kelurahan Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (21/5/2020) kemarin.
Pelaku diketahui bernama M Ridwan alias Panjul (36), warga Jalan Harapan, Gang Baygon, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.
Panjul ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Bujang Yusuf (47) dengan cara menyayat wajah korban dengan menggunakan pisau cutter.
"Tersangka melakukan penganiayaan yang menyebabkan wajah korban terluka," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro seperti diwartakan Metrojambi--jaringan Suara.com, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Viral Aksi Bullying! Gadis Berjilbab Dianiaya Cewek ABG Berambut Pirang
Ditambahkan Guntur, tersangka ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah yang berada di Lorong Obat Nyamuk. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter yang digunakan untuk melukai korban.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, kasus kenganiayaan ini berawal saat korban melintas di Jalan Harapan, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor, hendak pulang ke rumahnya. Namun korban tiba-tiba dipanggil tersangka dan diminta berhenti.
"Setelah berhenti, korban yang masih berada si atas sepeda motor didatangi tersangka," ujar Guntur.
Tiba-tiba, tersangka mendorong korban sehingga membuat korban terjatuh dari sepeda motor. Melihat korban yang terjatuh langsung mengayunkan pisau cutter ke wajah korban sehingga menyebabkan luka robek di pipi dan pelipis kiri.
Baca Juga: Ketakutan Ditagih Duit Lelang Motor Jokowi, M Nuh Minta 'Dibeking' Polisi
Kejadian tersebut kemudian dilerai oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Setelah mendapat laporan dari korban, Guntur mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.