Suara.com - Satu perempuan di Singapura didakwa di pengadilan setelah diduga meninggalkan rumahnya dua kali untuk bertemu sang pacar, selama lockdown atau karantina wilayah untuk memutus penularan virus corona covid-19.
Menyadur Channel News Asia, perempuan bernama Renukha Arumugam didakwa pada hari Jumat (22/05) dengan lima tuduhan di bawah aturan Covid-19 Act 2020.
Tuduhan yang dilayangkan adalah dua tuduhan pertemuan individu bukan dari rumah tangganya untuk tujuan sosial, dua kali meninggalkan rumahnya tanpa alasan yang masuk akal dan satu tuduhan tidak mengenakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah.
Menurut data, dia meninggalkan rumahnya tiga kali yakni dua kali bertemu pacarnya dan ketiga kalinya bertemu seorang teman.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura Hampir 30 Ribu, Pekerja Asing Mendominasi
Sekitar pukul 3 pagi waktu setempat pada tanggal 12 April, dia diduga meninggalkan rumahnya di Jurong West untuk bertemu pacarnya di bangku taman Block 713, Clementi West Street 2.
Lima hari kemudian, ia diduga meninggalkan rumahnya lagi pada pukul 12.30 siang untuk bertemu pacarnya lagi di Block 713, Clementi West Street 2.
Dia juga dituduh tidak mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulutnya di pintu masuk tempat parkir di Block 724, Clementi West Street 2 pada pukul 13:30 pada 17 April 2020.
Tuduhan kelima adalah bertemu orang lain yang tidak disebutkan statusnya, namun bukan berasal dari keluarga di rumahnya pada pukul 10.50 pada 29 April di Block 433, Jurong West Street 41.
Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia bertemu seorang teman untuk pergi ke supermarket.
Baca Juga: Pertama di Singapura, Hakim Vonis Hukuman Mati Via Zoom
Renukha mengatakan kepada pengadilan bahwa dia benar-benar menyesal atas segala tindakannya dan tidak bermaksud melanggar hukum.
"Saya menganggur, jadi jika Anda akan memberi saya denda yang berat, saya tidak yakin saya bisa membayar," ujar Renukha Arumugam dikutip dari Channel News Asia.
Wanita berusia 30 tahun tersebut menghadapi hukuman penjara maksimum enam bulan, denda hingga 10.000 dolar Singapura (Sekitar Rp 104,5 juta), atau keduanya.