Suara.com - Istri Habib Bahar bin Smith terpukul dan sedih setelah dapat dipastikan tidak dapat berlebaran bersama suaminya yang kembali mendekam di jeruji besi pasca program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM dicabut.
Terlebih kekinian suaminya itu telah dipindahkan ke tahanan Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta. Ichwan bahkan menyebut kalau istri Bahar Smith sampai merasa dizalimi oleh penguasa.
"Beliau terpukul dan sedih ya, sampai merasa dizalimi oleh penguasa rezim ini dan merasa Habib Bahar suaminya diperlakukan tidak adil," kata Ichwan kepada Suara.com, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Minta Salat Ied di Rumah, Mahfud MD: Masjidil Haram dan Nawabi Saja Ditutup
Di sisi lain, Ichwan mengatakan bahwa hingga kekinian istri Bahar Smith belum mengetahui bagaimana kondisi suaminya. Kekhawatiran itupun semakin bertambah lantaran menurut pengakuan istrinya, Bahar Smith tengah dalam kondisi sakit sewaktu ditahan di Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Beliau mengkhawatirkan kondisi Habib Bahar karena Habib Bahar sedang sakit. Apalagi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kondisi kesehatan suaminya," ujar Ichwan.
Untuk diketahui, Bahar Smith dijemput oleh tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB dari kediamannya.
Bahar dijemput untuk dijebloskan kembali ke tahanan di Lapas Khusus Gunung Sindur lantaran dinilai tidak mematuhi program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang dijalaninya usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg.
Seusai ditahan di Lapas Khusus Gunung Sindur, Bahar Smith lalu dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5) lalu. Pemindahan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan, lantaran rombongan jamaah dan simpatisan Bahar Smith sempat meringsek masuk ke Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Ketakutan Ditagih Duit Lelang Motor Jokowi, M Nuh Minta 'Dibeking' Polisi
Pada Kamis (21/5) kemarin tim kuasa hukum Bahar Smith pun telah menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta memanggil serta menegur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga. Sebab, keduanya dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap Bahar Smith berkaitan dengan pencabutan program asimilasi dan pemindahan penahanan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
Ichwan menilai pencabutan program asimilasi dan pemindahan penahanan kliennya dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Baru Nusakambangan merupakan tindakan diskriminatif. Terlebih, Ichwan mengklaim bahwa pemindahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga dan tim kuasa hukum.
"Sangat tidak layak, berlebihan, super represif, merupakan suatu bentuk abuse of power dan suatu tindakan sangat otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum sangat diskriminatif," kata Ichwan kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).