Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Ibu Syok Pergoki Anak Lahiran di Kamar Mandi, Ternyata Dihamili Ayah Tiri
Rendy Adrikni Sadikin Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2020 | 08:57 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Ayah di Padangsidimpuan Minta Bantuan Prabowo, Anaknya Jadi Tersangka Gegara Terima Video Asusila
11 November 2024 | 19:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI