Lebih lanjut, Refly Harun menuturkan proses penegakan hukum sedemikian rupa juga muncul dalam kasus korupsi.
Ketika ada yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, ada yang ngomong lagi apes aja. Apes dalam arti kata lain dia 'terpilih' untuk ditangkap KPK.
Di sisi lain, meski menyoroti proses penegakan hukum dalam pelanggaran PSBB yang terasa tebang pilih, ia menuturkan dalih penangkapan Habib Bahar bin Smith objektif.
Sebab, Habib Bahar bin Smith kala itu masih menjalani asimilasi yang mana menuntutnya untuk mematuhi aturan proses tersebut.
Baca Juga: Angkat Pangan Lokal, Sangihe Terapkan Dua Hari Tanpa Makan Nasi
"Alasannya masuk akal, karena dalam proses asimilasi. Terus menurut penegak hukum memiliki alasan lain seperti ceramah atau statement (yang dinilai memicu kegaduhan)," ucapnya.
Kendati begitu, Refly Harun enggan membahas lebih lanjut mengenai penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith dijebloskan kembali ke tahanan lantaran dinilai tidak mematuhi program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang dijalaninya usai bebas dari penjara.
Habib Bahar bin Smith sempat dititipkan beberapa jam saja di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Sampai pada akhirnya, pria berambut panjang pirang itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Nusakambangan atas pertimbangan keamanan usai sejumlah santri dan simpatisannya sempat merusak pagar dan merengsek masuk Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga: Jakarta Timur Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir Sore Nanti