Gagal Mudik, 4.003 Mobil Dipaksa Putar Balik di Tol Cikarang Barat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2020 | 07:04 WIB
Gagal Mudik, 4.003 Mobil Dipaksa Putar Balik di Tol Cikarang Barat
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 4.003 kendaraan yang terindikasi mudik dikeluarkan ke gerbang tol terdekat di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada H-4 Lebaran 2020.

General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, bahwa ini adalah jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu.

“Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan tersebut di antaranya sekitar 3.664 adalah kendaraan pribadi dan 339 merupakan kendaraan angkutan penumpang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Miko juga menjelaskan lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi check point Pengendalian Transportasi di Km 31 Cikarang Barat tersebut.

Baca Juga: Nekat Mudik Pakai Motor dari Jakarta, Warga Tasikmalaya Positif Covid-19

“Antrean jelang check point tentu saja karena pihak kepolisian akan mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas COVID-19. Jika ada yang tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan ditindak ke luar ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3,” katanya.

Di samping itu, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelabui larangan mudik.

Sementara itu Pamen Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol.

Ia mengaku, banyak modus yang dilakukan pemudik. Salah satunya yang sering ditemui di lapangan ialah menumpang kendaraan travel gelap.

“Kalau kendaraan travel yang kami tindak ada kategorinya. Plat kuning yang memiliki trayek, tapi tidak sesuai, kami suruh putar balik. Yang tidak memiliki trayek, kami tilang dan dalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya, misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” ujarnya.

Baca Juga: Langgar Larangan Mudik Siap-siap Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Senada dengan Kepolisian, Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah penularan COVID-19, dengan tidak mudik dan tidak piknik di Lebaran Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI