Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:16 WIB
Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasca penangkapan Dwi, KPK langsung bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka yakni, Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor Kabag Kepegawaian UNJ dan Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan.

Kemudian dari pejabat Kemendikbud RI, yang diperiksa Tatik Supartiah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya Staf SDM Kemendikbud dan Parjono Staf SDM Kemendikbud.

"KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.

Baca Juga: Ini Peran Rektor UNJ Komarudin Terkait OTT KPK di Kemendikbud

Karyoto pun menghimbau agar penyelenggara negara untuk tidak tergoda melakukan korupsi atau menerima gratifikasi.

"Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19," tutup Karyoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI