Setelah serangkaian pemeriksaan selesai dilakukan penyidik KPK. Ternyata tidak ditemukan unsur pelaku penyenggara negara.
Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK. Sehingga melakukan supervisi dengan menyerahkan kasus tersebut kepada Polri.
"KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.
Karyoto pun menghimbau agar penyelenggara negara untuk tidak tergoda melakukan korupsi atau menerima gratifikasi.
Baca Juga: OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK
"Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19," tutup Karyoto