Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara kasus suap Tunjangan Hari Raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada institusi Polri.
Diketahui, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala bagian kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, pada Rabu (20/5/2020).
Dwi Achmad Noor diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat di Kemendikbud. Adapun barang bukti KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar dan rupiah.
"Kami amankan barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp27.500.000," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020
Karyoto menyebut penyidik KPK melimpahkan kasus ke Polri lantaran tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK.
KPK pun telah memeriksa Dwi Achmad dan sejumlah pihak dari pejabat Kemendikbud maupun Rektor UNJ Komaruddin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ungkap Karyoto, Jumat (22/5/2020) dini hari.
Menurut Karyoto, kasus ini bermula ketika Rektor UNJ, Komaruddin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta. Itu dikumpulkan kepada Dwi Achmad Noor.
Rencananya itu, uang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemdikbud sebagai uang THR.
Baca Juga: Pakar: Mutasi Covid-19 Sangat Cepat, Sulitkan Pembuatan Vaksin
Selanjutnya, pada Selasa (19/5/2020), uang terkumpul mencapai Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Setelah uang terkumpul, Dwi Achmad Noor langsung menyerahkan uang yang disebut THR itu kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Untuk Karo SDM Kemendikbud Rp5 juta; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta; Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud itu masing-masing Rp1 juta.
Dalam penyerahan uang itu, KPK sudah melakukan pemantauan setelah mendapat laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI. Sehingga KPK, langsung melakukan penangkapan.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud," tutup Karyoto.
Adapun selain Dwi Achmad Noor dan Komaruddin dimintai keterangan penyidik KPK. Ada sejumlah pihak seperti Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.