Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA, Pemerintah Siap Hadapi Gugatan

Jum'at, 22 Mei 2020 | 05:05 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Digugat ke MA, Pemerintah Siap Hadapi Gugatan
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Mahkamah Agung karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, pemerintah akan menyiapkan argumentasi terkait gugatan tersebut.

"Saya kira akan dihadapi ya dengan tentu saja menyiapkan argumentasi, argumentasi yang dirasakan tepat utnuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Donny saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/5/2020).

Donny menuturkan pemerintah tak masalah dengan adanya gugatan iuran BPJS kesehatan yang belum lama ini dinaikkan pemerintah.

Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi

Dia menegaskan kebijakan menaikkan BPJS Kesehatan tidak bertentangan putusan Mahkamah Agung.

Pemerintah, kata Donny, akan segera mengeluarkan Peraturan Presiden terkait dari penyesuaian tarif BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak ada masalah, gugatan akan dihadapi. Yang jelas pemerintah merasa apa yang dilakukan tidak bertentangan dengan MA, justru setelah (putusan) MA, pemerintah mengeluarkan Perpres segera untuk bisa menyesuaikan tarif," ucap dia.

Donny menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat pro terhadap orang miskin.

"Tarif BPJS itu sangat pro orang miskin sangat pro orang yang tidak mampu, yaitu mereka yang selama ini membayar kelas tiga. Kelas 1 dan kelas 2 itu memang dibebankan lebih karena apa? Karena mereka mampu," ungkapnya.

Baca Juga: KPCDI Kembali Ajukan Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke MA

Lebih lanjut, Donny menambahkan masyarakat yang menggunakan Kelas 1 dan Kelas 2 dianggap mampu membayar tarif tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI