Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga saat ini telah mencegah sebanyak 2.225 orang berencana mudik dari Jabodetabek ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera, selama masa Operasi Ketupat 2020.
Selain itu, sebanyak 377 kendaraan travel gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," ujar Sambodo dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi
Sambodo telah memprediksi, Rabu (20/5/2020) malam, menjadi puncak arus mudik Lebaran.
Contohnya, pada waktu itu lebih sebanyak 4.000 kendaraan diputarbalikkan, hanya untuk kawasan Cikarang Barat saja.
"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," ujar Sambodo.
Penumpang yang terjaring operasi tersebut tersebut lantas dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang.
Sedangkan kendaraan yang mengangkut penumpang diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.
Baca Juga: Warga Tetap Mudik Meski Dilarang, Ferdinand Ingatkan Risiko Ini
Sementara sanksi pelanggar larangan mudik bagi para pengemudi dikenakan sanksi tilang. Dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.