Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 22 Mei 2020 | 03:05 WIB
Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020
Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik di Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga saat ini telah mencegah sebanyak 2.225 orang berencana mudik dari Jabodetabek ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera, selama masa Operasi Ketupat 2020.

Selain itu, sebanyak 377 kendaraan travel gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," ujar Sambodo dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi

Sambodo telah memprediksi, Rabu (20/5/2020) malam, menjadi puncak arus mudik Lebaran.

Contohnya, pada waktu itu lebih sebanyak 4.000 kendaraan diputarbalikkan, hanya untuk kawasan Cikarang Barat saja.

"Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," ujar Sambodo.

Penumpang yang terjaring operasi tersebut tersebut lantas dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang.

Sedangkan kendaraan yang mengangkut penumpang diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.

Baca Juga: Warga Tetap Mudik Meski Dilarang, Ferdinand Ingatkan Risiko Ini

Sementara sanksi pelanggar larangan mudik bagi para pengemudi dikenakan sanksi tilang. Dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI