Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud. Dalan OTT ini, KPK menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi," Jumat (22/5/2020).
Ali menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya penyerahan uang kepada dari rektor Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat kemendikbud.
"Penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ucap Ali.
Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ. Dwi Achmad Noor.
"Kami sita beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.
Ali menyebut, kasusnini berawal saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Rencananya, Uang itu diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemdikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemdikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Mengaku Habib dan Tipu Warga, Keluarga Habib Sholeh Tanggul Maafkan Pelaku
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud," ungkap Ali.
Selanjutnya KPK pun meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait. Beberapa di antaranya, Rektor UNJ, Komarudin; Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Namun, setelah proses permintaan keterangan itu, KPK menyerahkan kasus tersebut ke Polri. KPK beralasan, setelah proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Ali.
Sehingga, Ali mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi. Apalagi dalam kondisi pandemi virus corona seperti ini.