Lagi, Polisi Tangkap 95 Kendaraan Travel Gelap Bawa Pemudik

Kamis, 21 Mei 2020 | 19:19 WIB
Lagi, Polisi Tangkap 95 Kendaraan Travel Gelap Bawa Pemudik
Petugas Gugus Tugas Covid-19 menemukan pemudik mencoba melewati perbatasan menggunakan truk tronton, Selasa (12/5/2020).[Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang lebaran Idul Fitri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan 95 kendaraan travel gelap yang hendak mengangkut pemudik di tengah adanya larangan mudik dari pemerintah. Total 719 pemudik berhasil dicegah saat hendak pulang kampung dari Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa puluhan kendaraan travel gelap itu terjaring Operasi Ketupat tahun 2020 pada Rabu (20/5/2020) malam. Dalam operasi yang digelar sejak pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB total 95 kendaraan travel gelap berhasil diamankan.

"Sekitar empat jam, berhasil mengamankan 95 unit kendaraan travel,” kata Sambodo di Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/5/2020).

Sambodo merincikan, dari 95 kendaraan travel gelap dua diantarnya berjenis kendaraan bus. Kemudian, 40 mini bus dan 53 unit kendaraan pribadi.

Baca Juga: Hebat! Ini Empat Negara yang Sempat Laporkan Nol Kasus Baru Virus Corona

“Totalnya ada 719 pemudik yang berhasil dicegah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, sopir travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang masyarakat untuk mudik lebaran sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Aturan tersebut resmi diberlakukan sejak 24 April 2020.

Polda Metro Jaya sendiri sedianya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Baca Juga: Pemudik ke Cianjur Akan Kena Rapid Test Corona, Bagaimana Kalau Positif?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI