Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon angkat bicara mengenai video viral soal Habib Umar Assegaf langgar aturan PSBB yang menjadi sorotan di media sosial.
Menurut Fadli Zon, semestinya pihak berwenang yang melakukan penertiban lebih bersabar menghadapi ulah warga yang berbagai rupa. Khususnya untuk mereka yang lebih senior seperti Habib Umar Assegaf.
Terlebih Habib Umar Assegaf juga dikenal sebagai tokoh masyarakat yang menjadi pimpinan Majelis Taklim, Roudhotus Salaf Bangil, Pasuran, Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: DPR : Pemuda harus Jadi Motor Perubahan di Tengah Pandemi
"Harusnya petugas termasuk Satpol PP bisa lebih persuaif dan simpatik menghadapi masyarakat apalagi yang sudah senior atau orang tua, apalagi ini tokoh ulama pimpinan pesantren," tulis Fadli Zon, seperti dikutip Suara.com, Kamis (21/5/2020).
Politikus Partai Gerindra itu lantas menilai bahwa ketidakdisiplinan yang terjadi masyarakat seperti pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, justru dipengaruhi oleh pemerintah yang kerap menerapkan kebijakan tak konsisten.
Begitu juga dengan penegakan hukum yang pada praktiknya masih acak-acakan, sehingga pemerintah perlu membenahinya.
"Masyarakat kurang disiplin karena kebijakan di atas berubah-ubah dan juga penegakan di lapangan bersifat acak," imbuhnya.
Langgar PSBB, Polda Jatim Pastikan Sanksi Hukum kepada Habib Umar Assegaf
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Singapura Hampir 30 Ribu, Pekerja Asing Mendominasi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pria bergamis yang melanggar PSBB dan diberhentikan di cek poin Exit Tol Satelit Surabaya pada Rabu (20/5/2020) merupakan Habib Umar Abdullah Assegaf, pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan.
"Iya. Ditelusuri dari plat nomor mobil yang digunakan, yang bersangkutan adalah Habib Umar," kata Truno, Kamis (21/5).
Truno membeberkan, ada tiga poin kesalahan yang dilakukan Habib Umar. Pertama, yang bersangkutan menggunakan plat kendaraan selain L dan W, maka dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya datang di Kota Surabaya.
"Kedua sopir tidak menggunakan masker dan ketiga kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," terangnya.
Ditanya mengenai sanksi penegakan hukum yang akan diberikan pihak kepolisian terhadap pelanggar, Truno memastikan akan ada prosedur hukum yang diberikan.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang mempertontonkan kendaraan berplat nomor N 1 B yang masuk ke wilayah Surabaya diduga melanggar aturan PSBB.
Dalam video itu, seorang pria mengenakan pakaian serba putih cekcok dengan petugas karena mobil yang ditumpanginya dipaksa putar balik karena melanggar PSBB.
Ia keluar dari mobilnya terlihat tak terima dengan keputusan petugas yang memintanya untuk kembali putar balik pulang. Teguran yang dilakukan petugas karena pengemudi sempat tak mengenakan masker dan jumlah penumpang melebihi ketentuan PSBB.
Bahkan ketika petugas kembali mengingatkan, pria bergamis tersebut tetap menolak hingga terjadi aksi saling dorong.