"Kemudian hakimnya mengatakan saya memutuskan tanpa bukti," kata Siti.
Berdasarkan pengalamannya, wanita yang dalam 4 bulan lagi bebas dari penjara ini merasa kalau negara tidak berdaulat penuh. Ia merasa lembaga hukum justru kadang berpihak kepada kepentingan tertentu.
"Negara kita ini nampaknya tidak berdaulat full. Nyatanya, saya yang merasakan sendiri bahwa lembaga hukum kadang-kadang masih dipakai untuk suatu kekuatan tertentu. Bisa untuk mengatur orang," kata Siti.
Ia menambahkan, "Orang yang tidak mau diatur kemudian dicari-cari salahnya, ndak ada salahnya dibikinin perkara."
Baca Juga: Penetapan Perpu No. 1 2020 Menjadi UU, Apa Peran Pemerintah Daerah?