"Kami masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses masih berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasihat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumbar pada Rabu (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB
Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Penasihat hukum pasangan tersebut menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Baca Juga: Kirim Kepala Ayam Isi Narkoba, Trik Napi Asimilasi Kelabui Sipir di Penjara
Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami laporkan dugaan kelalaian ini, karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," katanya.
Sedangkan, terkait siapa yang dilaporkan apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya, pihaknya belum merinci sejauh itu.
Menurut dia, dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.
"Kami sudah selesai membuat laporan, dan kita tunggu proses selanjutnya," tandasnya.
Baca Juga: Mobil Dipaksa Putar Balik, Kronologi Habib Umar Assegaf Ngamuk ke Petugas