Suara.com - Seorang pria di Padangsidimpuan, Sumatera Utara tega memperkosa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan. Perbuatan bejat itu terungkap saat korban melahirkan di kamar mandi.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidempuan.
“Pelaku berinisial MJ (47) ditangkap di rumahnya pada Kamis 14 Mei 2020 malam,” kata kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang H Tarigan, sebagaimana dilansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Rabu (20/5/2020).
Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari korban D (18) mengeluhkan sakit perut. Korban lalu pergi ke kamar mandi. Tiba-tiba jeritan terdengar. Sang ibu lalu mendatangi kamar mandi dan terkejut melihat anaknya sudah melahirkan.
Baca Juga: Terangsang Korban Tiduran di Sofa, Wahyu Gagal Ngecat dan Cabuli Anak Orang
Korban lalu diinterogasi dan mengatakan bahwa MJ telah menghamili dirinya.
"D dicabuli ayahnya sejak September 2019," kata Kapolres.
Ia menjelaskan, motifnya pelaku melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh korban pertama kali sehabis mandi.
“Perbuatan pelaku dilakukan hampir 2 kali dalam seminggu, setiap ibu kandungnya tidak ada di rumah,” katanya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku sering membelikan baju dan uang kepada korban.
Baca Juga: Cabuli Bocah 8 Tahun, Duda di Kediri Masuk Bui
“Pelaku juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Jika ibu korban diceraikan, siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.