Suara.com - Panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon anggota KY periode 2020-2025 hingga 12 Juni 2020.
"Tidak dipungkiri, pandemi COVID-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia juga berpengaruh terhadap kelancaran proses pendaftaran. Adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi hambatan peserta yang yang harus mengurus dokumen persyaratan," kata Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY, Maruarar Siahaan di Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah dilakukan untuk kedua kalinya karena awalnya pendaftaran dibuka mulai 1 April sampai 22 April 2020, lalu kembali diperpanjang dari 23 April sampai 15 Mei 2020.
Namun karena jumlah pendaftar yang melamar melalui website www.setneg.go.id belum juga memenuhi kuota yang ditargetkan oleh pansel maka masa pendaftaran kembali ditambah mulai 15 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mendatang.
Baca Juga: Geger Virus Corona, KY Hanya Layani Pelaporan Publik Secara Online
"Hambatan itu misalnya banyak kelengkapan surat-surat yang disyaratkan sulit diperoleh karena lembaga dan kantor yang mengurus itu sedang fokus pandemi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan, dan sebagainya," tambah Maruarar.
Padahal pansel ingin memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi pemilihan calon anggota KY.
"Kalau kondisi seperti sekarang masih berlanjut, kita akan melaksanakan tes tertulis dan 'profile test' secara 'online'," ungkap Maruarar.
Tes nantinya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
"Karena misalnya untuk 'profile test', ada indikator-indikator tertentu yang penilaiannya membutuhkan kehadiran peserta itu sendiri," tambah Maruarar.
Baca Juga: Datangi Kantor Wapres, KY Minta Didukung Penuh Maruf Amin
Pansel juga berharap dapat menemukan calon yang memiliki kompetensi dari sudut KY, menguasai pengetahuan hukum acara dan tentunya mengerti etik-etik hakim yang mampu berperan sebagai anggota KY.