Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti lebaran tahun 2020 di tengah pandemi virus corona covid-19. Untuk mencegah penularan, Pemprov DKI juga sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan ia tak akan mengizinkan PNS untuk mengambil cuti. Meski hanya untuk berada di rumah dan tak bepergian, ia tak memperbolehkannya.
"Belum (ada yang cuti), enggak ada. Kita enggak izinin, kita tunda," ujar Chaidir saat dihubungi, Jumat (21/5/2020).
Chaidir mengatakan PNS boleh saja mengajukan cuti saat ini. Namun atasannya, kata Chaidir, pasti akan menundanya dengan alasan PSBB.
Baca Juga: Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja
"Boleh mengambil hak cuti tapi atasan bisa menunda. Menunda karena ada kepentingan yang lebih mendesak seperti PSBB ini," tuturnya.
Ia juga menganggap saat PSBB ini para PNS harus fokus membantu penanganan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Setelah PSBB selesai, barulah cuti akan diberikan kepada PNS yang mengajukan.
"Nanti diganti dalam keadaan normal, ada suratnya, atasan bisa menunda, hak cutinya enggak hilang," pungkasnya.
Baca Juga: THR PNS DKI hingga PPSU Cair Besok, Pemprov Anggap Tak Langgar Aturan