Suara.com - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta akan mengirimkan surat laporan kepada Komisi III DPR RI atas dugaan perlakuan diskriminatif yang diterima kliennya. Surat tersebut dilayangkan usai Habib Bahar kembali ditahan dan dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
Ichwan menyampaikan, bahwa surat tersebut sedianya akan disampaikan hari ini, Kamis (21/5/2020).
"Hari ini kami akan melayangkan surat pelaporan diskriminasi terhadap Habib Bahar yang di tujukan kepada DPR RI Komisi III," kata Ichwan kepada Suara.com.
Menurut Ichwan, pihaknya juga akan mengirimkan surat laporan serupa kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hanya saja, Ichwan belum bisa merincikan detil isi surat laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan Ombudsman RI tersebut.
Baca Juga: Dari Istri dan Ibu, Fadli Zon Ungkap Fakta Baru Penahanan Habib Bahar
"Nanti suratnya saya kirim ke antum kalau sudah ditandatangani," ujar Ichwan.
Untuk diketahui, Bahar Smith dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5) lalu. Pemindahan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan, lantaran rombongan jamaah dan simpatisan Bahar Smith sempat meringsek masuk Lapas Gunung Sindur.
Habib Bahar sendiri sedianya dijemput oleh tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB dari kediamannya. Dia dijemput untuk dijebloskan kembali ke tahanan lantaran dinilai tidak mematuhi program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang dijalaninya usai bebas dari penjara.