Terdesak Kebutuhan Saat Corona, Janda di Jambi Nekat Jualan Togel

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Mei 2020 | 12:06 WIB
Terdesak Kebutuhan Saat Corona, Janda di Jambi Nekat Jualan Togel
Janda bandar judi togel di Jambi. (foto: via Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penjudian kupon gelap dan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," kata AKP Afrito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI