"Kita masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penjudian kupon gelap dan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," kata AKP Afrito.
Terdesak Kebutuhan Saat Corona, Janda di Jambi Nekat Jualan Togel
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Mei 2020 | 12:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sukses Digelar, JAMHESIC FKIK UNJA Tingkatkan Kolaborasi Internasional
16 November 2024 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI