Suara.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru, Kota Jambi menangkap seorang ibu rumah tangga dan juga seorang janda yang nekat menjadi pengedar judi kupon toto gelap alias togel.
Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro mengatakan, pelaku yang berinisial AB (45) ditangkap pada Senin (18/5/2020) lalu. Pelaku menjadi bandar togel dan menjualnya kepada warga sekitar Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Alasan yang bersangkutan karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Afrito.
Pelaku AB beralamat di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Saat diperiksa oleh polisi ia hanya bisa menangis sembari menyampaikan penyesalan.
Baca Juga: Bisnis Togel di Ramadan, Asep dan Rekan Dicokok Polisi saat Ngabuburit
Ia beralasan nekat menjual togel karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, serta untuk menafkahi keluarga karena tidak memiliki suami.
Wanita itu ditangkap polisi di rumahnya saat sedang menjalani transaksi judi kupon togel dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Kotabaru.
Selain mengamankan ibu rumah tangga yang telah beberapa bulan menjadi bandar judi togel, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil judi, rekap togel dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita berstatus janda tersebut, polisi tengah memburu dua orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam bisnis judi kupon gelap tersebut.
Pelaku ditangkap di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat, dan pemeriksan sudah lebih enam bulan menjadi bandar togel dengan keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap harinya.
Baca Juga: Yanto Jadi Bandar Togel saat Corona: Cuma Iseng karena Nganggur!
Pelaku merupakan jaringan judi kupon internasional yang melakukan transaksi di rumahnya.