Suara.com - Philip Manshaus (22), terduga pembunuhan dan tindakan teror di Masjid Norwegia, dituntut jaksa pengadilan dengan hukuman 21 tahun penjara pada Rabu (20/5/2020).
"Dia tampaknya akan berbahaya untuk waktu yang sangat lama," kata jaksa Johan Overberg, kepada pengadilan di luar Oslo, dikutip Aljazeera, Kamis (21/5/2020).
Manshaus ditangkap pada 10 Agustus 2019, setelah melepaskan tembakan di masjid Al-Noor di pinggir kota Baerum, Oslo, sebagaimana dilaporkan Aljazeera.
Dalam aksi terornya, Manshaus menggunakan rompi anti peluru, dan helm lengkap dengan action kamrea terpasang di atasnya.
Baca Juga: Studi: Jarak Sosial 2 Meter Tak Cukup, Orang Pendek Bisa Lebih Berisiko
Beruntung saat Manshaus melancarkan aksi kejinya, hanya tiga jamaah yang tengah beribadah di Masjid.
Tak ada yang terluka parah dalam kejadian itu, di mana Manshaus akhirnya dicokok seorang pria berusia 65 tahun.
Sebelum melakukan aksi brutal tersebut, Manhaus diketahui lebih dulu melancarkan aksi keji lainnya.
Dia diduga sengaja membunuh adik tirinya, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen, yang diadopsi sang ayah dari mantan pacar asal China.
Dalam dakwaannya, Overberg berpendapat bahwa pembunuhan saudara tiri Manshaus adalah eksekusi yang direncanakan dengan motif rasis.
Baca Juga: Terapkan Jaga Jarak Selama Pandemi, Maskapai Ini Hilangkan Kursi Tengah
Manshaus tak menampik fakta-fakta yang dibeberkan jaksa di persidangan. Secara mengejutkan dia justru menyebut aksinya perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup ras kulit putih.