KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona

Kamis, 21 Mei 2020 | 10:53 WIB
KPK Ancam Pidanakan Pejabat Minta THR Saat Pandemi Corona
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana. Namun bila penyelenggara negara tidak melaporkan, maka akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI