Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy meminta maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona harus diterapkan tegas di semua bidang.
Terlebih semangat dari maklumat untuk melakukan pembatasan pengumpulan massa yang berpotensi menyebarkan Covid-19. Ia meminta, pelaksanaan tidak hanya tegas kepada masjid, sementara aspek yang lain tidak.
"Saya minta maklumat Kapolri diterapkan secara konsekuen, jangan terlihat pelaksanaannya hanya tegas kepada masjid dan kegiatan umat Islam saja," kata Aboe dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Ia berujar banyak keluhan dari masyarakat terutama umat Islam mengenai pembatasan aktivitas di masjid selama masa pandemi. Namun begitu, pembatasan serupa tidak terlihat untuk temlat maupun fasilitas lainnya mulai dari gerai makanan cepat saji hingga bandara.
Baca Juga: PKS: Kasihan Presiden, Wacananya Jadi Bahan Olok-olok di Medsos
"Misalkan saja acara penutupan gerai McDonals's di Sarinah, keramaian di bandara serta kepadatan di beberapa pusat pembelanjaan seperti di Roxy Jember, perbelanjaan Cakranegara Mataram. Ada yang juga bertanya kepada saya, kenapa acara peringatan Nuzulul Qur’an tidak diizinkan sedangkan konser musik diperbolehkan?" ujar Aboe.
Berdasarkan maklumat Kapolri, lanjut Aboe, diketahui maklumat tersebut melarang segala bentuk kegiatan pengumpulam massa baik konser musik, pekan raya, pameran serta acara resepsi. Ia mengatakan aparat seharusnya mengikuti sebagaimana maklumat Kapolri dan menerapkannya dengan prinsip equality before the law.
"Harus dipahami bahwa dalam situasi krisis seperti ini psikologi masyarakat sangat rentan dengan isu sensitif. Karenanya, perlakuan yang sepadan oleh aparat dalam menjalankan aturan akan menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di masyarakat," tandasnya.