Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi

Kamis, 21 Mei 2020 | 10:02 WIB
Telisik Aset-aset Milik Nurhadi, KPK Periksa 2 Saksi
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019) (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah aset milik buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa.

Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK telah merampungkan pemeriksaan saksi Soepriyo Waskito Adi dan David Muljono. Keduanya merupakan karyawan swasta.

Tak seperti biasanya, KPK memeriksa kedua saksi tidak dilakukan di kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Tapi, meminjam Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Panggil Advokat Hardja Karsana, KPK Sita Dokumen Diduga Aset Nurhadi

Mereka dimintai keterangan oleh penyidik KPK, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi.

Dari hasil pemeriksaan, mereka didalami terkait sejumlah pertemuan dengan tersangka Nurhadi dan sejumlah aset-aset yang dimiliki Nurhadi.

"Untuk kedua saksi, penyidik KPK masih mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset, pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ucap Ali dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Keduannya hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.

Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dan hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.

Baca Juga: Periksa Pimpinan KJPP Hari Utomo, KPK Telisik Aset Buronan Nurhadi

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI